Kebakaran hutan dan lahan telah menimbulkan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup, baik nasional maupun lintas batas negara, yang mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya. Hal ini menjadi masalah di Indonesia dari tahun ke tahun. Sayangnya, undang-undang yang mengatur tentang Karhutla tidak berhasil memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Bidang Riset dan Teknologi HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2021 dapat disimpulkan bahwa KARHUTLA Di Indonesia yang terbakar tahun 2016-2021 terbanyak pada tahun 2019 yaitu 1,649,258.00 hektar dan di tahun 2021 turun menjadi 52,481.00 hektar. Sedangkan urutan wilayah karhutla di Indonesia yaitu :
1. Nusa Tenggara Timur seluas 143,719.00 hektar.
2. Nusa Tenggara Barat seluas 29,157.00 hektar.
3. Papua Seluas 28,277.00 hektar
4. Maluku seluas 20,270.00 hektar
5. Jawa Timur seluas 19,148.00 hektar.
Oleh karena itu, mari pelihara alam agar kita dapat memiliki masa depan yang lebih baik.”Ada kecukupan di dunia untuk kebutuhan manusia, tetapi tidak untuk keserakahan manusia.” – Mohandas K. Gandhi

